- Optimalkan Kesehatan Masyarakat, Desa Tanjungsari Gelar Kegiatan ILP Melati
- Lantik 74 Pejabat Fungsional, Plt Bupati Tulungagung , Jadilah Motor Penggerak Perubahan
- Pastikan Birokrasi Tetap Solid, Plt. Bupati Tulungagung Lantik Drs. Tri Hariadi sebagai Pj. Sekda
- Pulosari Juara Lewat Drama Adu Penalti, Plt Bupati Tulungagung Tutup Rejoagung Cup 2026
- Plt Bupati Tulungagung Hadiri Puncak Harlah ke-76 Fatayat NU di GOR Lembu Peteng
- Polres Tulungagung Ungkap Praktik Ilegal Pengisian Ulang Gas Portable dari LPG 3 Kg
- Polres Tulungagung Bongkar Praktik Mafia BBM Subsidi Jenis Pertalite
- Plt. Bupati Tulungagung Hadiri Upacara Ulur-Ulur Telaga Buret, Tekankan Syukur dan Pelestarian Alam
- Jaga Ketahanan Pangan, Pemdes Gondosuli Salurkan Bantuan Beras Tepat Sasaran
- Edukasi Digital RSUD Campurdarat , Menjaga Vitalitas Jantung di Tengah Tren Olahraga Urban
Resmob Macan Agung Gulung Jambret Spesialis Incar Wanita, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung melalui Unit Resmob Macan Agung berhasil mengakhiri aksi kriminal APK (25), seorang pemuda asal Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru.
Tersangka diringkus petugas setelah teridentifikasi melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polsek Karangrejo dan sekitarnya.
Baca Lainnya :
- Resmob Macan Agung Bekuk Spesialis Jambret di Boyolangu, Pelaku Sempat Ubah Identitas Motor0
- Dedikasi Tanpa Cela, Personel Polres Tulungagung Terima Satyalancana Pengabdian0
- Merajut Harmoni - Langkah Simbolis AKBP Dr. Ihram Kustarto Menyapa Tokoh Lintas Keyakinan0
- Polsek Bandung Tulungagung Tertibkan Knalpot Brong di Lingkungan Sekolah0
- Kapolres Tulungagung Ajak Personel untuk Optimalkan Pelayanan Masyarakat.0
Kronologi Penangkapan
Bermula dari laporan polisi tanggal 24 Januari 2026 terkait aksi penjambretan di Desa Gedangan, Karangrejo, Unit Resmob Macan Agung langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Karangrejo dan Polsek Sendang, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas gabungan melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Dusun Kebonagung, Desa Rejoagung. Tersangka APK tidak dapat berkutik saat petugas menemukan sejumlah barang bukti milik korban yang masih dalam penguasaannya.
Incar Lokasi Sepi dan Korban Perempuan
Dalam menjalankan aksinya, tersangka APK memiliki pola yang cukup terencana. Ia sengaja mencari korban perempuan yang berkendara sendirian.
Target: Perempuan yang membawa tas atau ponsel di tempat terbuka.
Lokasi: Mencari jalanan yang minim penerangan dan sepi.
Eksekusi: Membuntuti korban, kemudian menarik paksa barang bawaan hingga korban terjatuh dari kendaraannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dalam kurun waktu satu bulan (Januari 2026), tersangka mengaku telah beraksi di tiga lokasi berbeda:
- TKP Desa Gedangan, Karangrejo: Berhasil membawa lari barang berharga korban.
- TKP Desa Picisan, Sendang: Gagal melakukan aksi.
- TKP Desa Nglutung, Sendang: Gagal melakukan aksi.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- Satu unit motor Honda Scoopy putih (sarana aksi).
- 3 unit ponsel (Oppo A53, iPhone 11, dan Vivo hitam).
- Satu pucuk senapan angin milik pelaku.
- Pakaian yang digunakan saat beraksi (topi, dua hoodie, dan celana panjang).
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


.jpg)








