Breaking News
- Optimalkan Kesehatan Masyarakat, Desa Tanjungsari Gelar Kegiatan ILP Melati
- Lantik 74 Pejabat Fungsional, Plt Bupati Tulungagung , Jadilah Motor Penggerak Perubahan
- Pastikan Birokrasi Tetap Solid, Plt. Bupati Tulungagung Lantik Drs. Tri Hariadi sebagai Pj. Sekda
- Pulosari Juara Lewat Drama Adu Penalti, Plt Bupati Tulungagung Tutup Rejoagung Cup 2026
- Plt Bupati Tulungagung Hadiri Puncak Harlah ke-76 Fatayat NU di GOR Lembu Peteng
- Polres Tulungagung Ungkap Praktik Ilegal Pengisian Ulang Gas Portable dari LPG 3 Kg
- Polres Tulungagung Bongkar Praktik Mafia BBM Subsidi Jenis Pertalite
- Plt. Bupati Tulungagung Hadiri Upacara Ulur-Ulur Telaga Buret, Tekankan Syukur dan Pelestarian Alam
- Jaga Ketahanan Pangan, Pemdes Gondosuli Salurkan Bantuan Beras Tepat Sasaran
- Edukasi Digital RSUD Campurdarat , Menjaga Vitalitas Jantung di Tengah Tren Olahraga Urban
Resmob Macan Agung Bekuk Spesialis Jambret di Boyolangu, Pelaku Sempat Ubah Identitas Motor
TULUNGAGUNG – Unit Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang sempat viral di media sosial.
Pelaku berinisial TS (33), warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, tak berkutik saat diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti.
Kasus ini bermula dari aksi penjambretan yang menimpa Sukatin (69), seorang lansia asal Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, pada Senin (26/1/2026). Dalam melancarkan aksinya, tersangka TS menggunakan modus klasik dengan berpura-pura menanyakan alamat untuk membuat korban lengah.
"Begitu korban lengah, pelaku langsung menarik paksa kalung liontin milik korban hingga korban terjatuh. Setelah itu, pelaku langsung tancap gas melarikan diri," ungkap sumber internal kepolisian.
Upaya Menghilangkan Jejak
Sadar aksinya viral, TS sempat berupaya mengelabui petugas dengan mengubah identitas kendaraannya. Ia mengganti plat nomor asli motor Honda PCX merah miliknya dari AG 5324 KCU menjadi AG 5345 REF.
Tak hanya itu, pelaku juga membuang pakaian dan sandal yang digunakannya saat beraksi ke sungai di dekat rumahnya.
Meskipun awalnya korban belum melapor secara resmi, Unit Resmob Macan Agung melakukan upaya jemput bola setelah mendapati informasi viral tersebut. Petugas mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi guna memulai penyelidikan.
Hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima pada 27 Januari 2026, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. TS akhirnya ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (28/1/2026) sekira pukul 05.30 WIB di tempat kerjanya, sebuah pabrik gipang di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti:
- Satu buah kalung liontin seberat 3,11 gram.
- Satu unit motor Honda PCX warna merah beserta dua set plat nomor.
- Helm dan satu buah sandal milik pelaku yang ditemukan di lereng sungai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TS diketahui merupakan pemain lama. Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, ia telah beraksi sebanyak empat kali di wilayah Tulungagung dengan rincian:
Jambret Kalung:
- Dusun Jatibanggi, Desa Tanggung (korban lansia).
- Curanmor: Menggasak motor Honda CRF di Desa Kepuh.
- Pencurian Uang: Menggasak uang tunai Rp3.000.000 di Desa Kepuh.
- Pencurian Emas: Mencuri cincin di lingkungan tempat kerjanya di Desa Kepuh.
Ancaman Hukuman
Kini, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tulungagung. Atas serangkaian aksi kejahatannya, TS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (atau Pasal 479 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023).
"Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas pihak kepolisian.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments


.jpg)








