Tegaskan Aturan Main! Polres Tulungagung Larang Keras Penyalahgunaan Bahan Peledak dan Senjata Api

By admin 22 Feb 2026, 16:03:18 WIB Hukum
Tegaskan Aturan Main! Polres Tulungagung Larang Keras Penyalahgunaan Bahan Peledak dan Senjata Api

Tegaskan Aturan Main! Polres Tulungagung Larang Keras Penyalahgunaan Bahan Peledak dan Senjata Api

TULUNGAGUNG – Guna menjaga kondusivitas dan keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten Tulungagung, jajaran Polres Tulungagung mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat terkait kepemilikan dan penggunaan bahan berbahaya.

​Melalui himbauan resminya, pihak kepolisian menegaskan bahwa masyarakat dilarang keras untuk membuat, menyimpan, maupun menggunakan bahan peledak serta bahan berbahaya lainnya tanpa hak. Langkah preventif ini diambil untuk meminimalisir risiko kecelakaan maupun penyalahgunaan yang dapat mengancam nyawa dan keamanan publik.

Ancaman Pidana Tidak Main-Main

​Polres Tulungagung menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku:

Baca Lainnya :

  • Sanksi Pidana: Pelanggar diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
  • Dasar Hukum: Merujuk pada Pasal 306 dan Pasal 308 KUHP, tindakan tanpa hak yang meliputi memasukkan ke wilayah NKRI, membuat, menerima, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, hingga menggunakan senjata api, amunisi, bahan peledak, gas air mata, maupun peluru karet adalah tindakan melawan hukum.
  • ​"Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama. Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang kedapatan menyimpan atau menyalahgunakan bahan peledak dan senjata api tanpa izin resmi," tulis pernyataan resmi melalui akun @polrestulungagung.


    Layanan Pengaduan 24 Jam

    ​Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan peledak di lingkungan sekitar.

    ​Polres Tulungagung telah menyediakan layanan cepat tanggap melalui:

    • Call Center Polri: 110
    • Media Sosial Resmi: Instagram @polrestulungagung

    ​Dengan sinergi antara kepolisian dan warga, diharapkan wilayah Tulungagung tetap aman, nyaman, dan bebas dari ancaman bahan berbahaya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment